SELAMAT DATANG DI BLOG DEWAN RISET DAERAH (DRD) PROVINSI JAWA BARAT.
Tulisan yang ada di dalam blog ini BUKAN merupakan pendapat resmi DRD Prov. Jawa Barat.

Rabu, 17 Februari 2010

DEWAN RISET DAERAH (DRD) PROV. JAWA BARAT

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam proses perencaan pembangunan adalah masih belum optimalnya penguasaan teknologi informasi dan pemanfaatan hasil-hasil riset dan evaluasi agar dapat dijadikan bahan masukan dalam proses perencaaan pembangunan. Oleh karena itu pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya untuk memfasilitasi Dewan Riset Daerah (DRD) Pemerintah provinsi Jawa Barat, dalam rangka meningkatkan kinerjanya, sehingga hasil-hasil riset dan evaluasi dapat dijadikan andalan sebagai input perencanaan pembangunan serta sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan.
DRD adalah forum konsultasi dan koordinasi serta merupakan Lembaga Non Struktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat.
DRD mempunyai tugas pokok :
  1. Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun arah, prioritas serta kerangka kebijakan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
  2. Mencari solusi dalam menyelesaikan isu-isu strategis dan permasalahan dan kesulitan hidup yang dihadapi masyarakat Jawa Barat.
  3. Mendukung Pemerintah Daerah dalam melakukan koordinasi di Bidang IPTEK dengan berbagai pihak yang relevan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat difokuskan pada Fasilitasi Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Jawa Barat dalam menelaah, mengkaji dan merekomendasikan hasil-hasil riset dan teknologi yang ada di Jawa Barat, serta mengevaluasi untuk dapat dijadikan bahan perencaaan pembangunan dan pengambilan kebijakan. Maksud dari fasilitasi DRD adalah tersedianya data dan informasi pembangunan dari hasil – hasil riset dan teknologi sebagai input perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang didukung dengan teknologi informasi. Adapun tujuannya adalah meningkatkan kinerja Dewan Riset Daerah (DRD) dan stakeholder dalam menyaring data dan informasi dari hasil-hasil riset dan teknologi sebagai bahan masukan pada proses Perencanaan Pembangunan di Jawa Barat.
Adapun kegiatan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1. Melakukan pengkajian dan evaluasi pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan IPTEK bagi pembangunan di daerah.
  2. Penyusunan prioritas riset dan teknologi daerah di bidang IPTEK .
  3. Penyusunan pertimbangan dan rekomendasi tentang riset dan Teknologi/IPTEK
  4. Pengembangan hasil-hasil riset untuk dapat disosialisasikan dan dijadikan perencanaan pembangunan daerah.
  5. Mengumpulkan data sekunder dan informasi mengenai hasil-hasil riset dan teknologi dari lembaga-lembagi riset di Provinsi Jawa Barat.
  6. Menyusun basis data dan informasi hasil-hasil riset dan teknologi sebagai input perencanaan dan berguna dari berbagai peran. 
Kata kunci: DRD Jawa Barat, Dewan Riset Daerah, DRD, Jawa Barat